02.50
Unknown
BAB I
PENDAHULUAN
RUMUSAN MASALAH
a. Deskripsi Masalah atau Tema
1) Devinisi Surrogate Mother (Penyewaan Rahim)
Sewa rahim atau Surrogate Mother adalah proses penanaman
ovum seorang wanita yang subur beserta sperma suaminya yang sah ke dalam rahim
wanita lain dengan imbalan sejumlah uang
atau tanpa balasan karena berbagai sebab. Di antara penyebab terjadinya hal tersebut
adalah rahim pemilik ovum tidak baik
untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur atau
salah satunya yang subur, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan
kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.
09.52
Unknown
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat
generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali
definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari
administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu
kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi
yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata
usaha dan pemerintahan atau administrasi negara.
Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai
cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Administrasi negara juga mempunyai
banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori.
Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan
lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi
negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan
publik. Terdapat hubungan interaktif antara
administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur
lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi
penampilan (performance) administrasi negara.
01.30
Unknown
Keindahanku kembali
sirna,
kesempurnaanku kembali
kosong,
kerinduanku memucak,
pada dirimu,
pada dirimu yang dahulu
telah termilikkan oleh ku,
aku kembali,
aku kembali,
aku kembali menjadi
diriku yang hampa tanpa ada seorang pun menyesakkan sisi hidupku yang menanti
untuk disesakki.......
23.48
Unknown
ketika aku terdiam dengan penuh kepalsuan....
ketika aku berdiri di depan kondisi bejat.......
ketika aku mendengar deruan koar yang berkepentingan........
ketika aku berkecimpung dalam topeng ideologi berkarat........
bukan aku menganggap aku superior.....
bukan aku menganggap aku paling benar....
bukan aku menganggap aku paling kekar......
bukan aku menganggap aku paling koar........
20.08
Unknown
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Pada zaman yang serba modern dan instan seperti zaman
sekarang, banyak manusia mendapatkan penghasilan yang begitu besar dengan
bermodalkan ilmu pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal.
Pendidikan yang menusia dapat dari sistem pendidikan yang di programkan oleh
pemerintah, sedikit banyaknya dapat menimbulkan penghasilan-penghasilan yang
luar biasa besarnya di bandingkan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Memang dalam satu kali panen dengan jangka
satu tahun, dari tiga bidang tersebut bisa menghasilkan keuangan besar, namun
bagi orang yang berpendidikan, penghasilan keuangan dalam satu bulan terkadang
sama dengan penghasilan panen dari tiga bidang tersebut. Karena dengan pendidikan
yang didapat oleh manusia, ia bisa memeliki profesi-profesi yang sesuai dari
bidang pendidikan yang telah ia perdalami.
Maka dari itu penulis kali ini akan membahas tentang zakat
profesi yang telah menjamur di zaman modern ini. Karena pada zaman Rasulullah
SAW hanya membahas tentang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan
perdagangan. Sedangkan sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di
masa generasi terdahulu. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi
terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya zakat adalah pungutan
terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada
golongan yang membutuhkan.
Dalil yang penulis gunakan dalam pembahasan ini adalah surah
Al-Baqarah ayat 267, yaitu :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9
z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
20.00
Unknown
BAB I
A. Latar Belakang
Dalam Pendahuluan Pasal 38 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 pada Bab VIII tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan
dapat putus karena tiga hal, yaitu karena kematian, karena perceraian dan atas
putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan karena perceraian, di
Indonesia pada umumnya mengunakan lembaga taklik talak (cerai talak). Namun
tidak sedikit dari masyarakat yang putus hubungan perkawinannya karena putusan
pengadilan, diantaranya ialah gugat cerai dengan alasan pelanggaran taklik
talak. Lembaga taklik talak di Indonesia telah ada sejak zaman dahulu.
Kenyataan yang ada sampai saat ini menunjukkan bahwa, hampir setiap perkawinan
di Indonesia yang dilaksanakan menurut agama Islam selalu diikuti pengucapan
sighat ta’lik thalak oleh suami setelah pengucapan ijab qabul. Sekalipun
sifatnya suka rela yang mana telah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah
pihak, namun di negara ini, membaca taklik talak seolah-olah menjadi kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh suami.
00.29
Unknown
BAB I
PENDAHULUAN
Kaum yang menamakan dirinya inklusif dan pluralis mengambil beberapa ayat Alquran yang mengisyaratkan adanya doktrin keselamatan (salvation) di luar Islam. Mereka menyatakan bahwa semua agama sama saja tanpa mengkaji lebih jauh perbedaan yang tajam terutama dalam sistem teologi dan metafisika antara Islam dengan agama-agama lain.
Ayat-ayat Alquran digunakan sekaligus pemahamannya dipelintir untuk menjustifikasi bahwa semua agama sama saja. Masalah ini sebenarnya akan banyak bersinggungan dengan disiplin ilmu tafsir Alquran. Sayangnya ilmu yang sangat penting itu tidak begitu diindahkan. Kesalahan mereka karena mencomot ayat suci dan memahaminya terlepas dari kombinasi sabab nuzul dengan siyaq atau yang lebih populer disebut dengan ilmu munasabat (korelasi antar bagian) Alquran. Kesalahan tersebut memunculkan kekeliruan selanjutnya yaitu mengatakan terjadinya kontradiksi antar ayat Alquran. Mereka kemudian berusaha menguraikannya dengan jawaban yang keliru karena tidak menguasai cara yang telah dirumuskan dengan baik sekali oleh ulama Alquran dalam cabang ilmu Mūhim al-Ikhtilāf wa al-Tanāqudl. Seorang mufassir, selain harus menguasai kaidah-kaidah bahasa Arab, harus juga menguasai disiplin prinsip dan kaidah tafsir. Diantaranya memperhatikan konteks pembicaraan dari ayat-ayat terdahulu (sibaq) maupun ayat-ayat sesudahnya (lihaq) dan berusaha melihat sabab nuzul ayat sebagai petunjuk dan inspirasi pemahaman, dalam pengertian bukan satu-satunya sumber makna.