BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Pada zaman yang serba modern dan instan seperti zaman
sekarang, banyak manusia mendapatkan penghasilan yang begitu besar dengan
bermodalkan ilmu pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal.
Pendidikan yang menusia dapat dari sistem pendidikan yang di programkan oleh
pemerintah, sedikit banyaknya dapat menimbulkan penghasilan-penghasilan yang
luar biasa besarnya di bandingkan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Memang dalam satu kali panen dengan jangka
satu tahun, dari tiga bidang tersebut bisa menghasilkan keuangan besar, namun
bagi orang yang berpendidikan, penghasilan keuangan dalam satu bulan terkadang
sama dengan penghasilan panen dari tiga bidang tersebut. Karena dengan pendidikan
yang didapat oleh manusia, ia bisa memeliki profesi-profesi yang sesuai dari
bidang pendidikan yang telah ia perdalami.
Maka dari itu penulis kali ini akan membahas tentang zakat
profesi yang telah menjamur di zaman modern ini. Karena pada zaman Rasulullah
SAW hanya membahas tentang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan
perdagangan. Sedangkan sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di
masa generasi terdahulu. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi
terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya zakat adalah pungutan
terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada
golongan yang membutuhkan.
Dalil yang penulis gunakan dalam pembahasan ini adalah surah
Al-Baqarah ayat 267, yaitu :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9
z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ