Sabtu, 17 November 2012

Sarana Administrasi Negara


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau administrasi negara.
Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara. 
 
Di dalam kehidupan sehari-hari orang sudah mengetahui bahwa yang menjadi tujuan negara ialah: "Menciptakan masyarakat adil dan makmur." Apa pun yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dikenal dengan istilah "administrasi negara". Drs. Sukarna mengutip pendapat Prof. Leonard D. White mengatakan bahwa secara definitif administrasi negara ialah: "Segala pekerjaan yang bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijaksanaan negara." (Sukarna, 1974).
Penyelenggaraan aktivitas administrasi negara sangat tergantung pada sarana administrasi negara(sarana manajemen) yang tersedia. Ini berarti bahwa kelancaran penyelenggaraan aktivitas administrasi negara ditentukan oleh jumlah dan kualitas sarana administrasi negara yang diperlukan dalam pembangunan. Apabila jumlah sarana administrasi negara tidak memadai dan apalagi kualitasnya rendah, maka hal ini akan mengorbankan kepentingan pembangunan.
Tidak dapat disangkal bahwa pada negara-negara yang sedang berkembang seperti negara kita, pemanfaatan sarana administrasi negara dalam aktivitas pembangunan masih merupakan masalah pokok yang harus dicari jalan pemecahannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sarana ?
2.      Apa saja macam-macam sarana administrasi negara ?
                   






















PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sarana Administrasi
Pengertian umum sarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik. Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut :[1]
1.      Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2.      Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
3.      Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
4.      Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
5.      Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
6.      Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Sebelum mengenal sarana atau instrumen administrasi negara  yang harus diketahui adalah tugas dari administrasi negara itu sendiri. Administrasi negara diserahi tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (Bestuurszorg). Bestuurszorg meliputi segala lapangan kemasyarakatan dimana turut serta dalam pergaulan manusia.[2] Selain itu administrasi negara juga memiliki tugas untuk menjalankan urusan pemerintahan. Kedua tugas tersebut akan menjadi konsekuensi khusus bagi administrasi negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut dengan baik.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut maka administrasi negara memerlukan kebebasan, yaitu kebebasan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan genting yang datang sekonyong-konyong dan peraturan penyelesaiannya belum ada, yaitu belum dibuat oleh kenegaraan yan diserahi tugas legislatif.[3] Dengan kata lain administrasi negara bebas melakukan tindakan dala keadaan darurat ketika dinutuhkannya suatu pemyelesaian yang tidak diatur sebelumnya, dan tidak bisa menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi tugas legislatif, dan pada keadaan seperti ini administrasi negara atau pemerintah tidak dapat diikat oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugasnya tersebut maka administrasi negara atau pemerintah juga memerlukan instrumen atau sarana yang akan dapat menunjang administrasi negara dalam menjalankan tugasnya. Sarana-sarana yang dimaksud dalam hal ini adalah alat-alat yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah atau administrasi negara melakukan barbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrumen seperti alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung dan lain-lain yang terhimpun dalam publik domain atau kepunyaan publik.[4] Disamping itu pemerintah juga menggunakan berbagai instrumen yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perudang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksaan, perizinan, instrmen hukum keperdataan, dan sebagainya.[5] Instrumen hukum ini akan dijadikan dasar oleh pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan kewengannya.

B.  Macam-macam Instrumen Pemerintahan
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan pemerintah atau administrasi negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrumen. Macam-macam Intrumen Pemerintahan tersebut antara lain :
  1. Sarana yang terhimpun dalam publik domein atau kepunyaan publik, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran, dll.
  2. Sarana / instrument Yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sarana  yuridis tersebut antara lain :
1)      Peraturan Perundangan-undangan
Peraturan adalah merupakan Hukum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).[6] Secara teoritik istilah Perundang-undangan mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
a.       Perundang-undangan merupakan proses pembentukan peraturan-peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah.
b.      Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah.
Ciri-ciri dari Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
a.       Bersifat Umum dan komptehensif, yang demikian merupakan kebalikan dari sifat yang khusus dan terbatas.
b.      Bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan dating dan belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa tertentu saja.
c.       Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausula yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.

2)      Peraturan Kebijaksanaan
Pelaksanaan Pemerintah sehari-hari menunjukkan, badan atau pejabat Tata Usaha Negara sering kali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksanaan. Produk semacam peraturan kebijaksanaan tidak terlepas kaitan penggunaan freies ermessen.
Didalam penyelenggaraan tugas Administrasi Negara Pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkan dalam berbagai bentuk seperti : Garis-garis Kebijaksanaan, peraturan-peraturan, pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, surat edaran, resolusi-resolusi, instruksi-instruksi, nota kebijaksanaan, peraturan menteri, keputusan dan pengumuman.
Secara praktis kewenangan Diskresioner Administrasi Negara yang kemudian melahirkan peraturan, kebijaksanaan, mengandung dua aspek pokok sebagai berikut :
a.       Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenagnya, aspek pertama ini lazim dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat obyektif.
b.      Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki Administrasi Negara itu dilaksanakan. Aspek kedua ini dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat subyektif. Kewenangan bebas untuk menafsirkan secara mandiri dari Pemerintah inilah yang melahirkan peraturan kebijaksanaan.
Ciri-ciri dari Peraturan Kebijaksanaan tersebut antara lain :
a.       Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan Perundang-undangan.
b.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan Perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
c.       Peraturan kebijaksanaan tidak dapat di uji secara wetwatigheid karena memang tidak ada dasar peraturan Perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
d.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen dan ketiadaan wewenang Administrasi bersangkutan membuat peraturan Perundang-undangan.
e.       Pengujian terhadap peraturan lebih diserahkan pada doelmatigheid dank arena itu Bantu ujinya adalah asas-asas umum Pemerintahan yang layak.
f.       Dalam praktek diberikan format dalam berbagai bentuk dan jenis peraturan yaitu : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman dan lain-lain,  bahkan dapat ditemui dalam bentuk peraturan-peraturan.
Fungsi dan Penormaan dari Peraturan Kebijaksanaan dapat secara tepat guna dan berdaya guna sebagai berikut :
a.       Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan yang melengkapai menyempurnakan dan mengisi kekurangan yang ada pada peraturan Perundang-undangan.
b.      Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengatur bagi keadaan vacuum peraturan Perundang-undangan.
c.       Tepat guna dan berdaya guna sebagai serasana pengaturan kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan Perundang-undangan.
d.      Tepat guna dan berdaya guna sarana pengaturan mengenai kondisi peraturan Perundang-undangan yang sudah ketinggalan jaman.
e.       Tepat guna dan berdaya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Negara di bidang Pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaharuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

3)      Rencana-rencana
Sebagai organisasi, pemerintahan memiliki tujua yang hendak dicapai, yang tidak berbeda dengan organisai pada umumnya terutama dalam hal kegiatan yang akan diimplementasikan dalam rangka mencapai tujuan, yakni seprti yang dituangkan dalam rencana-rencana.
Negara merupakan Organisasi yang memunyai tujuan. Bagi Negara Indonesia tujuan Negara itu dituangkan dalam Alinea ke empat UUD 1945, mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang menganut konsepsi Welfare state tujuan kehidupan bernegara meliputi berbagai dimensi, terhadap berbagai dimensi ini Pemerintah membuat rencana-rencana.
Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara rencana merupakan salah satu instrument Pemerintah yang sifat hukumnya berada diantara peraturan kebijaksanaan, Perundang-undangan, dan ketetapan, dengan demikian perencanaan memiliki bentuk sendiri patuh pada peraturan sendiri serta mempunyai tujuan sendiri, yang berbeda dengan peraturan kebijaksanaan, peraturan perundangan-undangan dan ketetapan.
Rencana merupakan himpunan kebijaksanaan yang akan di tempuh pada masa yang akan datang, akan tetapi ia bukan peraturan kebijaksanaan karena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturan perundan-undangan atau didasarkan pada wewenang Pemerintah yang jelas. Rencana memiliki sifat norma yang umum abstrak, namun ia bukan peraturan Perundang-undangan, karena tidak semua rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyai akibat hukum langsung. Rencana merupakan hasil penetapan oleh Organ Pemerintahan tertentu atau dituangkan dalam bentuk ketetapan, tetapi ia bukan Beschikking karena didalamnya memuat peraturan yang bersifat umum.
Perencanaan terbagi dalam tiga kategori sebagai berikut :
a.       Perencanaan Informative yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternative-alternative kebijakan tertentu. Rencana seperti ini tidak memiliki akibat Hukum bagi warga Negara.
b.      Perencanaan Indikatif adalah rencana yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan. Kebijakan ini masih harus diterjemahkan ke dalam keputusan operasional atau normative. Perencanaan seperti ini memiliki akibat Hukum yang tidak langsung.
c.       Perencanaan Operasional atau Normative, merupakan rencana yang terdiri dari persiapan, perjanjian, dan ketetapan, rencana Tata ruang kota, pembebasan tanah, pemberian subsidi, dll
Unsur-unsur rencana dalam perspektif HAN terdiri dari :
a.       Schriftelijke (tertulis)
b.      Keputusan atau tindakan terkandung pilihan
c.       Oleh Organ Pemerintahan
d.      Ditujukan pada waktu yang akan dating
e.       Unsur-unsur Rencana (sering kali berbentuk tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan)
f.       Memiliki sifat yang tidak sejenis, beragam
g.      Sering kali secara programatis
h.      Untuk jangka waktu tertentu
i.        Gambaran tertulis.

4)      Perizinan
Pengertian Perizinan yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dipensasi adalah keputusan Administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa. Sementara konsensi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar di mana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga seharusnya pekeraan itu menjadi urusan pemerintah, tetapi olh penerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang bukan dari pejabat pemerintah.
Unsur-unsur izin antara lain :
a.       Instrumen Yuridis
b.      Peraturan Perundang-undangan
c.       Peristiwa kongkrit
d.      Prosedur dan persyaratan.
Tujuan dan fungsi perizinan secara umum dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen”) aktivitas tertentu (misalkan ijin bangunan)
b.      Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan)
c.       Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monumen)
d.      Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin menghuni didaerah padat penduduk)
e.       Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas (izin berdasarkan dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu)
Izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis izin memuat hal-hal sebagai berikut :
a.       Organ yang berwenang
b.      Yang dialamatkan
c.       Ketentuan, pembatasan, serta syarat-syarat
d.       Pemberian alas an
e.       Pemberitahuan, tambahan.

5)      Penggunaan Instrumen Hukum KePerdataan
Kedudukan Hukum Pemerintah dalam melakukan kegiatan sehari-hari tampil dengan dua kedudukan yaitu sebagai wakil dari Badan Hukum dan wakil dari Jabatan Pemerintahan. Sebagai wakil Badan Hukum Pemerintah tidak berbeda dengan seseorang atau Badan Hukum Perdata pada umumnya yaitu diatur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum KePerdataan.
Pemerintah sebagaimana manusia dan Badan Hukum Perdata dapat terlibat dalam pergaulan Hukum Privat, Pemerintah melakukan jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dan mempunyai hak. Pemerintah juga bertanggung jawab ketika terjadi perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah.
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya, pemerintah dapat menggunakan perjanjian, yang bentuknya antara lain sebagai berikut :
a.       Perjanjian Perdata Biasa
Pemerintah sering menggunakan perjanjian dalam memenuhi berbagai kepentingan Pemerintahan dan manjadi salah satu pihak dalam perjanjian ini seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan lain-lain.
b.      Perjanjian Perdata dengan Syarat standar
Pada umumnya dengan syarat standar ini berbentuk konsesi, penentuan syarat secara sepihak oleh Pemerintah dapat dibolehkan dengan dua catatan yaitu :
a)      Penentuan syarat dalam rangka memberikan perlindungan untuk kepentingan umum yang harus dilajukan oleh Pemerintah.
b)      Ketentuan syarat-syarat tersebut harus dilakukan secara terbuka misalnya, melalui penawaran umum agar dikatahui sebelumnya oleh pihak lawan berkontrak, sehingga pihak swasta dapat dengan sukarela menyetujui terhadap syarat yang telah ditentukan tersebut.
c.       Perjanjian Mengenai Kewenangan Publik
Menurut Indroharto, yang dimaksud dengan perjanjian mengenai wewenang Pemerintahan adalah perjanjian antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat dan yang diperjanjikan adalah mengenai cara Badan atau pejabat Tata Usaha menggunakan wewenang Pemerintahannya.
d.      Perjanjian Mengenai Kebijaksanaan Pemerintahan.
Menurut Liaca Marzuki, perjanjian kebijaksanaan adalah perbuatan Hukum yang menjadikan kebijaksanaan publik sebagai obyek perjanjian. Oleh karena kebijaksanaan yang diperjanjikan adalah kebijaksanaan Tata Usaha Negara, maka salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak lain dari badan atau pejabat Tata usaha Negara yang secara Administratiefrechletijk memiliki kewanangan untuk menggunakan kebijaksanaan publik yang diperjanjikan tersebut.


PENUTUP
    1. Kesimpulan
Instrument Pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan Pemerintah atau Administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik menggunakan sarana yang terhimpun dalam publik domein/ kepunyaan publik maupun menggunakan sarana Yuridis.
Macam-macam Intrumen Pemerintahan tersebut antara lain :
1.      Sarana yang terhimpun dalam publik domein atau kepunyaan publik, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran, dll.
2.                  Sarana / instrument Yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sarana  yuridis tersebut antara lain : peraturan perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, rencana-rencana, perizinan dan instrumen hukum keperdataan.
DAFTAR PUSTAKA

HR, Ridwan.  Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
Kansil, C.S.T.  Modul Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita. 2005
SF, Marbun, Moh. Mahfud. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty. 2004



[2] C.S.T. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Pradnya Paramita, 2005), hlm 15
[3] C.S.T. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, hlm 15
[4] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm 129
[5] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 129
[6] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 133

0 komentar:

Jangan Lupa Komentar Looo...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.