PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat
generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali
definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari
administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu
kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi
yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata
usaha dan pemerintahan atau administrasi negara.
Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai
cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Administrasi negara juga mempunyai
banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori.
Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan
lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi
negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan
publik. Terdapat hubungan interaktif antara
administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur
lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi
penampilan (performance) administrasi negara.
Di dalam kehidupan sehari-hari orang sudah
mengetahui bahwa yang menjadi tujuan negara ialah: "Menciptakan masyarakat
adil dan makmur." Apa pun yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
mencapai tujuan negara tersebut dikenal dengan istilah "administrasi
negara". Drs. Sukarna mengutip pendapat Prof. Leonard D. White mengatakan
bahwa secara definitif administrasi negara ialah: "Segala pekerjaan yang
bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijaksanaan negara."
(Sukarna, 1974).
Penyelenggaraan aktivitas administrasi negara sangat
tergantung pada sarana administrasi negara(sarana manajemen) yang tersedia. Ini
berarti bahwa kelancaran penyelenggaraan aktivitas administrasi negara
ditentukan oleh jumlah dan kualitas sarana administrasi negara yang diperlukan
dalam pembangunan. Apabila jumlah sarana administrasi negara tidak memadai dan
apalagi kualitasnya rendah, maka hal ini akan mengorbankan kepentingan
pembangunan.
Tidak dapat disangkal bahwa pada negara-negara yang
sedang berkembang seperti negara kita, pemanfaatan sarana administrasi negara
dalam aktivitas pembangunan masih merupakan masalah pokok yang harus dicari
jalan pemecahannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sarana
?
2. Apa saja
macam-macam sarana administrasi negara ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sarana Administrasi
Pengertian umum
sarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam
pelayanan publik. Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala
jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat
utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan
yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan
oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan
seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut
adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya
berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian
di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut
:[1]
1.
Mempercepat proses pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2.
Hasil kerja
lebih berkualitas dan terjamin.
3.
Lebih
memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
4.
Ketepatan
susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
5.
Menimbulkan rasa
kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
6.
Menimbulkan rasa puas pada
orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Sebelum mengenal sarana atau instrumen administrasi
negara yang harus diketahui adalah tugas
dari administrasi negara itu sendiri. Administrasi negara diserahi tugas untuk
menyelenggarakan kesejahteraan umum (Bestuurszorg). Bestuurszorg meliputi
segala lapangan kemasyarakatan dimana turut serta dalam pergaulan manusia.[2]
Selain itu administrasi negara juga memiliki tugas untuk menjalankan urusan
pemerintahan. Kedua tugas tersebut akan menjadi konsekuensi khusus bagi
administrasi negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk
dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut dengan baik.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut
maka administrasi negara memerlukan kebebasan, yaitu kebebasan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan genting yang datang sekonyong-konyong dan peraturan
penyelesaiannya belum ada, yaitu belum dibuat oleh kenegaraan yan diserahi
tugas legislatif.[3]
Dengan kata lain administrasi negara bebas melakukan tindakan dala keadaan
darurat ketika dinutuhkannya suatu pemyelesaian yang tidak diatur sebelumnya,
dan tidak bisa menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi
tugas legislatif, dan pada keadaan seperti ini administrasi negara atau
pemerintah tidak dapat diikat oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk
dapat melaksanakan tugasnya tersebut maka administrasi negara atau pemerintah
juga memerlukan instrumen atau sarana yang akan dapat menunjang administrasi
negara dalam menjalankan tugasnya. Sarana-sarana yang dimaksud dalam hal ini
adalah alat-alat yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam
melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah
atau administrasi negara melakukan barbagai tindakan hukum dengan menggunakan
sarana atau instrumen seperti alat tulis menulis, sarana transportasi dan
komunikasi, gedung-gedung dan lain-lain yang terhimpun dalam publik domain atau
kepunyaan publik.[4]
Disamping itu pemerintah juga menggunakan berbagai instrumen yuridis dalam
menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan
kemasyarakatan, seperti peraturan perudang-undangan, keputusan-keputusan,
peraturan kebijaksaan, perizinan, instrmen hukum keperdataan, dan sebagainya.[5]
Instrumen hukum ini akan dijadikan dasar oleh pemerintah atau administrasi
negara dalam menjalankan tugas dan kewengannya.
B.
Macam-macam Instrumen Pemerintahan
Dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan
pemerintah atau administrasi negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan
menggunakan sarana atau instrumen. Macam-macam Intrumen Pemerintahan tersebut antara
lain :
- Sarana yang terhimpun dalam publik domein atau
kepunyaan publik, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi dan
komunikasi, gedung-gedung perkantoran, dll.
- Sarana / instrument Yuridis dalam
menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan
kemasyarakatan. Sarana yuridis
tersebut antara lain :
1) Peraturan Perundangan-undangan
Peraturan
adalah merupakan Hukum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya
mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).[6] Secara teoritik istilah
Perundang-undangan mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
a. Perundang-undangan merupakan proses
pembentukan peraturan-peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat
Daerah.
b. Perundang-undangan adalah segala
peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat Daerah.
Ciri-ciri dari Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
a.
Bersifat Umum dan komptehensif, yang demikian merupakan
kebalikan dari sifat yang khusus dan terbatas.
b.
Bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa
yang akan dating dan belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu tidak
dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa tertentu saja.
c.
Memiliki
kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim bagi
suatu peraturan untuk mencantumkan klausula yang memuat kemungkinan
dilakukannya peninjauan kembali.
2) Peraturan Kebijaksanaan
Pelaksanaan Pemerintah sehari-hari menunjukkan, badan atau
pejabat Tata Usaha Negara sering kali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan
tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan
kebijaksanaan. Produk
semacam peraturan kebijaksanaan tidak terlepas kaitan penggunaan freies ermessen.
Didalam
penyelenggaraan tugas Administrasi Negara Pemerintah banyak mengeluarkan
kebijaksanaan yang dituangkan dalam
berbagai bentuk seperti : Garis-garis Kebijaksanaan, peraturan-peraturan,
pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, surat edaran, resolusi-resolusi,
instruksi-instruksi, nota kebijaksanaan, peraturan menteri, keputusan dan
pengumuman.
Secara
praktis kewenangan Diskresioner Administrasi Negara
yang kemudian melahirkan peraturan, kebijaksanaan, mengandung dua aspek pokok
sebagai berikut :
a.
Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan
dalam peraturan dasar wewenagnya, aspek pertama ini lazim dikenal dengan
kebebasan menilai yang bersifat obyektif.
b.
Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan
kapan wewenang yang dimiliki Administrasi Negara itu dilaksanakan. Aspek kedua
ini dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat subyektif. Kewenangan bebas
untuk menafsirkan secara mandiri dari Pemerintah inilah yang melahirkan
peraturan kebijaksanaan.
Ciri-ciri dari Peraturan
Kebijaksanaan tersebut antara lain :
a. Peraturan kebijaksanaan bukan
merupakan peraturan Perundang-undangan.
b. Asas-asas pembatasan dan pengujian
terhadap peraturan Perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan
kebijaksanaan.
c. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat
di uji secara wetwatigheid karena memang tidak ada dasar peraturan
Perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
d. Peraturan kebijaksanaan dibuat
berdasarkan Freies Ermessen dan
ketiadaan wewenang Administrasi bersangkutan membuat peraturan
Perundang-undangan.
e. Pengujian terhadap peraturan lebih
diserahkan pada doelmatigheid dank arena itu Bantu ujinya adalah asas-asas umum
Pemerintahan yang layak.
f. Dalam
praktek diberikan format dalam berbagai bentuk dan jenis peraturan yaitu : keputusan, instruksi, surat edaran,
pengumuman dan lain-lain, bahkan dapat ditemui dalam bentuk
peraturan-peraturan.
Fungsi dan Penormaan dari Peraturan
Kebijaksanaan dapat secara tepat guna dan
berdaya guna sebagai berikut :
a. Tepat guna dan berdaya guna sebagai
sarana peraturan yang melengkapai menyempurnakan dan mengisi kekurangan yang
ada pada peraturan Perundang-undangan.
b. Tepat guna dan berdaya guna sebagai
sarana pengatur bagi keadaan vacuum peraturan Perundang-undangan.
c. Tepat guna dan berdaya guna sebagai
serasana pengaturan kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak,
benar, dan adil dalam peraturan Perundang-undangan.
d. Tepat guna dan berdaya guna sarana
pengaturan mengenai kondisi peraturan Perundang-undangan yang sudah ketinggalan
jaman.
e. Tepat guna dan berdaya guna
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Negara di bidang
Pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan
pembaharuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
3) Rencana-rencana
Sebagai organisasi, pemerintahan memiliki tujua yang
hendak dicapai, yang tidak berbeda dengan organisai pada umumnya terutama dalam
hal kegiatan yang akan diimplementasikan dalam rangka mencapai tujuan, yakni
seprti yang dituangkan dalam rencana-rencana.
Negara
merupakan Organisasi yang memunyai tujuan. Bagi Negara Indonesia tujuan Negara
itu dituangkan dalam Alinea ke empat
UUD 1945, mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang
menganut konsepsi Welfare state tujuan kehidupan bernegara meliputi berbagai
dimensi, terhadap berbagai dimensi ini Pemerintah membuat rencana-rencana.
Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara rencana merupakan salah satu instrument Pemerintah yang
sifat hukumnya berada diantara peraturan
kebijaksanaan, Perundang-undangan, dan ketetapan, dengan demikian perencanaan
memiliki bentuk sendiri patuh pada peraturan sendiri serta mempunyai tujuan
sendiri, yang berbeda dengan peraturan kebijaksanaan, peraturan
perundangan-undangan dan ketetapan.
Rencana merupakan himpunan kebijaksanaan yang akan di
tempuh pada masa yang akan datang, akan tetapi ia bukan peraturan kebijaksanaan
karena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturan perundan-undangan
atau didasarkan pada wewenang Pemerintah yang jelas. Rencana memiliki sifat norma yang
umum abstrak, namun ia bukan peraturan Perundang-undangan, karena tidak semua
rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyai akibat hukum langsung. Rencana merupakan
hasil penetapan oleh Organ Pemerintahan tertentu atau dituangkan dalam bentuk
ketetapan, tetapi ia bukan Beschikking karena didalamnya
memuat peraturan yang bersifat umum.
Perencanaan terbagi dalam tiga kategori sebagai berikut :
a. Perencanaan
Informative yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat
yang dituangkan dalam alternative-alternative kebijakan tertentu. Rencana
seperti ini tidak memiliki akibat Hukum bagi warga Negara.
b. Perencanaan Indikatif adalah rencana
yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan
itu akan dilaksanakan. Kebijakan
ini masih harus diterjemahkan ke dalam keputusan operasional atau normative.
Perencanaan seperti ini memiliki akibat Hukum yang tidak langsung.
c. Perencanaan
Operasional atau Normative, merupakan rencana yang terdiri dari persiapan, perjanjian,
dan ketetapan, rencana Tata ruang kota, pembebasan tanah, pemberian subsidi, dll
Unsur-unsur rencana dalam perspektif HAN terdiri dari :
a.
Schriftelijke (tertulis)
b.
Keputusan atau tindakan terkandung pilihan
c.
Oleh Organ Pemerintahan
d.
Ditujukan pada waktu yang akan dating
e.
Unsur-unsur Rencana (sering kali berbentuk tindakan-tindakan
atau keputusan-keputusan)
f.
Memiliki sifat yang tidak sejenis, beragam
g.
Sering kali secara programatis
h.
Untuk jangka waktu tertentu
i.
Gambaran tertulis.
4) Perizinan
Pengertian Perizinan yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dipensasi adalah
keputusan Administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan
peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Lisensi adalah
suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi
digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa. Sementara
konsensi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar di mana
kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga seharusnya pekeraan itu menjadi
urusan pemerintah, tetapi olh penerintah diberikan hak penyelenggaraannya
kepada pemegang izin yang bukan dari pejabat pemerintah.
Unsur-unsur izin antara lain :
a.
Instrumen Yuridis
b.
Peraturan Perundang-undangan
c.
Peristiwa kongkrit
d.
Prosedur dan persyaratan.
Tujuan dan fungsi perizinan secara umum dapat disebutkan
sebagai berikut :
a.
Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen”) aktivitas
tertentu (misalkan ijin bangunan)
b.
Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan)
c.
Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang,
izin membongkar pada monument-monumen)
d.
Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin menghuni
didaerah padat penduduk)
e.
Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas
(izin berdasarkan dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu)
Izin
selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis izin memuat
hal-hal sebagai berikut :
a. Organ yang berwenang
b. Yang dialamatkan
c. Ketentuan, pembatasan, serta
syarat-syarat
d. Pemberian alas an
e. Pemberitahuan, tambahan.
5) Penggunaan Instrumen Hukum KePerdataan
Kedudukan Hukum Pemerintah dalam melakukan kegiatan
sehari-hari tampil dengan dua kedudukan yaitu sebagai wakil dari Badan Hukum
dan wakil dari Jabatan Pemerintahan. Sebagai wakil Badan Hukum Pemerintah tidak
berbeda dengan seseorang atau Badan Hukum Perdata pada umumnya yaitu diatur dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum KePerdataan.
Pemerintah sebagaimana manusia dan Badan Hukum Perdata
dapat terlibat dalam pergaulan Hukum Privat, Pemerintah melakukan jual beli,
sewa menyewa, membuat perjanjian dan mempunyai hak. Pemerintah juga bertanggung jawab
ketika terjadi perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah.
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya,
pemerintah dapat menggunakan perjanjian, yang bentuknya antara lain sebagai
berikut :
a.
Perjanjian Perdata Biasa
Pemerintah
sering menggunakan perjanjian dalam memenuhi berbagai kepentingan Pemerintahan
dan manjadi salah satu pihak dalam perjanjian ini seperti perjanjian jual beli,
sewa menyewa, pemborongan dan lain-lain.
b.
Perjanjian Perdata dengan Syarat
standar
Pada
umumnya dengan syarat standar ini berbentuk konsesi, penentuan syarat secara
sepihak oleh Pemerintah dapat dibolehkan dengan dua catatan yaitu :
a)
Penentuan
syarat dalam rangka memberikan perlindungan untuk kepentingan umum yang harus
dilajukan oleh Pemerintah.
b)
Ketentuan
syarat-syarat tersebut harus dilakukan secara terbuka misalnya, melalui
penawaran umum agar dikatahui sebelumnya oleh pihak lawan berkontrak, sehingga
pihak swasta dapat dengan sukarela menyetujui terhadap syarat yang telah
ditentukan tersebut.
c.
Perjanjian Mengenai Kewenangan
Publik
Menurut Indroharto, yang dimaksud
dengan perjanjian mengenai wewenang Pemerintahan adalah perjanjian antara Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat dan yang diperjanjikan
adalah mengenai cara Badan atau pejabat Tata Usaha menggunakan wewenang
Pemerintahannya.
d.
Perjanjian Mengenai Kebijaksanaan
Pemerintahan.
Menurut Liaca Marzuki, perjanjian
kebijaksanaan adalah perbuatan Hukum yang menjadikan kebijaksanaan publik sebagai
obyek perjanjian. Oleh
karena kebijaksanaan yang diperjanjikan adalah kebijaksanaan Tata Usaha Negara,
maka salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak lain dari badan atau
pejabat Tata usaha Negara yang secara Administratiefrechletijk memiliki
kewanangan untuk menggunakan kebijaksanaan publik yang diperjanjikan tersebut.
PENUTUP
- Kesimpulan
Instrument Pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana
yang digunakan Pemerintah atau Administrasi Negara dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, baik menggunakan sarana yang terhimpun dalam publik domein/
kepunyaan publik maupun menggunakan sarana Yuridis.
Macam-macam
Intrumen Pemerintahan tersebut antara lain :
1.
Sarana yang terhimpun dalam publik domein atau kepunyaan
publik, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung
perkantoran, dll.
2.
Sarana / instrument Yuridis dalam menjalankan kegiatan
mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sarana yuridis tersebut antara lain : peraturan
perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, rencana-rencana, perizinan dan
instrumen hukum keperdataan.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
HR,
Ridwan. Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/,
diakses tanggal Minggu 11 November 2012
Kansil,
C.S.T. Modul Hukum Administrasi
Negara. Jakarta: Pradnya Paramita. 2005
SF, Marbun, Moh. Mahfud. Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty. 2004
[1] http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/,
diakses tanggal Minggu 11 November 2012
[2] C.S.T. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Pradnya
Paramita, 2005), hlm 15
[4] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2006), hlm 129
[5] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 129
[6] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 133
0 komentar:
Posting Komentar